JAKARTA, iNews.id - Polisi resmi menetapkan delapan tersangka pembakaran Mapolsek Candipuro, Lampung Selatan. Kedelapan orang yang jadi tersangka itu sebelumnya sudah ditangkap.
"Untuk statusnya sudah tersangka," kata Kasubbid Penmas Polda Lampung, AKBP Iedwan Mahfi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (20/5/2021).
Iedwan menambahkan, saat ini baru delapan orang yang dijadikan tersangka terkait dengan peristiwa itu. Namun, dia tak merinci secara pasti apa saja peran dari delapan orang tersangka itu.
"Masih yang kemarin. Nanti kalau sudah update saya kasih tahu. (Saat ini) masih dilakukan pemeriksaan," kata dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Enrico Donald Sidauruk menyebut, para tersangka dijerat dengan pasal terkait pengrusakan fasilitas umum.
Namun demikian, pasal tersebut masih dapat dikembangkan lantaran penyidikan masih terus berjalan.
"Untuk sementara pasal sangkaannya, pasal 170 KUHP," kata Enrico dihubungi terpisah.
Sebelumnya, sejumlah warga membakar Mapolsek Candipuro, Lampung Selatan. Mereka diduga kesal karena maraknya kasus begal motor. Parahnya, kasus begal itu tak pernah diungkap.
Warga memprotes maraknya aksi begal yang kerap terjadi di wilayah Kecamatan Candipuro. Entah siapa yang memulai, tiba-tiba warga membakar kantor Polsek, api terlihat di beberapa titik gedung lingkungan Polsek Candipuro.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait