Setelah penggeledahan, kata dia ditemukan barang bukti berupa plastik bening yang di dalamnya terdapat kertas berwarna putih berisi narkotika jenis ganja. Ssebuah kertas berwarna putih yang dilapisi lakban bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja.
Menurutnya, petugas kemudian menginterogasi AA dan diakui barang bukti tersebut miliknya. "Terduga penyalahgunaan narkotika jenis ganja (AA) mengatakan bahwa masih ada lagi tanaman ganja yang berada di kebun kopi di OKU Selatan," katanya.
Adanya informasi dari pelaku tersebut, lanjut dia personel gabungan dari Satres Narkoba dan Satsamapta Polres Lampung Barat, yang dipimpin oleh Iptu Jhoni melakukan pengembangan terkait dengan informasi keberadaan tanaman ganja yang berada di kebun kopi itu.
"Pada Jumat (5/5/2023) pukul 11.45 WIB akhirnya petugas gabungan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 16 bibit tanaman ganja yang berada di dalam polibag berwarna hitam dan 29 tanaman ganja," ucapnya.
Dia menyampaikan, kini pelaku AA berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku AA telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait