Tersangka Mar mengaku mencuri dengan cara masuk ke kandang. Selanjutnya tali dilepas dan dituntun ke luar kandang. Rencananya sapi ini akan dijual di wilayah lampung Timur.
“Yang dicuri ada lima ekor, yang tiga sudah dijual masing-masing Rp12 juta,” katanya
Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait