Dia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diketahui sudah tujuh kali memasukkan sabu ke Lampung mulai dari paket 300 gram sampai dengan 2 kg.
Menurut pengakuan tersangka, lanjutnya, tersangka mengambil barang haram tersebut dari Medan, Sumatera Utara via darat dengan menggunakan dua mobil.
"Jadi modusnya dua mobil ini jalan beriringan. Mobil yang di depan melihat situasi apakah ada razia dari petugas," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait