Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana (Antara)

"Saya harap tidak ada yang melanggar kebijakan PPKM Mikro ini, karena saya sudah berkeliling melakukan imbauan kepada pengusaha-pengusaha, tolong kerjasamanya kepada semua pihak," katanya.

Sebelumnya, Pemkot Bandarlampung telah mengeluarkan kebijakan terhadap jam operasional mal dan supermarket sampai pukul 17.00 WIB dan angkringan hingga pukul 20.00 WIB.

Kebijakan tersebut diambil sebab Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Pemerintah memperketat penerapan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali. 

Dimana terdapat Ada 43 kabupaten/kota yang dikenakan pengetatan ini mulai dari 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021. Di Lampung ada dua wilayah yang menerapkan PPKM Mikro, yakni Kota Bandarlampung dan Kota Metro.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network