BANDARLAMPUNG, iNews.id - Seluruh objek wisata di Kota Bandarlampung ditutup sementara selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Lokasi wisata rencana ditutup hingga 20 Juli 2021.
"Seluruh objek wisata harus ditutup ini terkait masuknya Kota Bandarlampung menjadi zona merah penyebaran Covid-19," kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, Rabu (7/7/2021).
Eva menambahkan, langkah ini diambil karena Bandarlampung memiliki risiko tinggi penyebaran Covid-19 sehingga pemilik usaha di Bandarlampung dapat bekerjasama dengan pemerintah.
"Saya juga harap masyarakat dapat memahami kondisi ini dengan tetap mematuhi imbauan protokol kesehatan (prokes) demi kesehatan dan kebaikan kita," kata dia.
Eva melanjutkan, akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan PPKM Mikro begitu pula dengan objek wisata yang masih membuka kegiatannya.
"Saya harap tidak ada yang melanggar kebijakan PPKM Mikro ini, karena saya sudah berkeliling melakukan imbauan kepada pengusaha-pengusaha, tolong kerjasamanya kepada semua pihak," katanya.
Sebelumnya, Pemkot Bandarlampung telah mengeluarkan kebijakan terhadap jam operasional mal dan supermarket sampai pukul 17.00 WIB dan angkringan hingga pukul 20.00 WIB.
Kebijakan tersebut diambil sebab Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Pemerintah memperketat penerapan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali.
Dimana terdapat Ada 43 kabupaten/kota yang dikenakan pengetatan ini mulai dari 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021. Di Lampung ada dua wilayah yang menerapkan PPKM Mikro, yakni Kota Bandarlampung dan Kota Metro.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait