Polresta Bandarlampung bongkar kasus miras oplosan. Pelaku punya omzet Rp225juta per bulan (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polresta Bandarlampung menangkap enam tersangka saat bongkar kasus pengoplosan minuman keras (miras) bermozet Rp225 juta per bulan. Saat beraksi, keenam tersangka mempunyai peran yang berbeda.

Enam tersangka yakni berinisial GT, HD, HR, MH, MK, dan EJ. Penangkapan terhadap tersangka berawal adanya laporan warga sekitar yang curiga terhadap kegiatan mereka yang secara tertutup di Jalan WR Supratman, Telukbetung, Bandarlampung.

"Keenam tersangka saat mengoplos minuman keras ada perannya masing-masing," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, Sabtu (14/8/2021).

Dari hasil pemeriksaan, kata Ino, tersangka GT merupakan pemilik modal yang juga berperan meracik dan melakukan pemasaran barang-barang yang sudah dioplos.

"Kemudian, tersangka HD orang kepercayaan GT yang juga berperan meracik oplosan minuman keras," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network