Polresta Bandarlampung bongkar kasus miras oplosan. Pelaku punya omzet Rp225juta per bulan (Antara)

Selanjutnya tersangka HR berperan memasang tutup botol menggunakan alat yang telah tersedia. Sedangkan tersangka MH berperan mengemas minuman yang sudah dioplos.

"Tersangka MK juga berperan meracik dan melakukan pengepresan botol berisi minuman keras, dan tersangka EJ mengisi air minuman keras yang sudah diracik ke dalam botol," kata dia.

Ino menambahkan dalam penangkapan tersebut masih ada barang bukti milik para tersangka di rumah tempat meracik minuman keras tersebut. Barang bukti tersebut berupa mesin yang ditanam dengan cara dicor.

"Anggota sedang menjaga barang bukti itu sampai kebutuhan persidangan nantinya," kata dia.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti ratusan botol berisi minuman keras oplosan dan beberapa alat yang digunakan tersangka.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 204 ayat 1 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun. 


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network