LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah menangkap seorang pria berinisial DS (22). Dia terpaksa ditembak karena melawan dengan merebut pistol polisi saat ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, pelaku masuk ke daftar pencarian orang (DPO) dengan Nomor: DPO/09/VI/2015. Dia kabur selama enam tahun karena merampas sepeda motor dan membunuh korbannya.
Edi melanjutkan, dia ditangkap pada Jumat (12/3/2021) sekitar jam 21.00 di Dusun I Kampung Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
"Ada enam pelaku, lima pelaku sudah tertangkap, pelaku DS merupakan pelaku yang terakhir tertangkap," kata Edi, Senin (15/3/2021).
Penangkapan pelaku berawal ketika Kanit Resum Ipda Doni mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Begitu mendapat informasi, polisi kemudian bergerak dan menangkap pelaku.
"Ketika pelaku disergap, dia berusaha melawan dengan cara berusaha merebut senjata petugas dan bergulat. Namun kami lakukan tindakan tegas terukur sesuai SOP pelaku," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait