Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/iNews)

Edi melanjutkan, insiden pembegalan ini terjadi pada Senin (18/5/2015) sekira pukul 22.20 WIB. Saat itu, korban mengedarai sepeda motornya Honda Beat BE 3264 I warna putih dari kediaman nya Kota Gajah menuju Bandarlampung. Saat di jalan, korban dipepet oleh enam pelaku.

"Pelaku kemudian menendang korban sehingga korban terjatuh ke parit," kata dia.

Kemudian, kata Edi, korban ditusuk di bagian dada sebelah kanan. Bahkan, salah satu pelaku melakukan penembakan kemudian sepeda motor korban diambil oleh pelaku.

"Korban yang mengalami luka ditemukan oleh warga, kemudiaan dibawa ke RS Mardi Waluyo Metro namun akhirnya korban meninggal dunia, katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman Lima belas tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network