BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Bandarlampung. Pelaku bernama Wahyu yang masih berusia 19 tahun itu bahkan sudah lebih dari 21 kali menggondol sepeda motor.
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengatakan, pelaku merupakan warga Rajabasa, Bandarlampung. Dia ditangkap usai mencuri motor milik warga di Kelurahan Waydadi, Sukarame.
"Pelaku ini residivis, sudah lebih dari 21 kali mencuri," kata Warsito, Rabu (29/9/2021).
Warsito menambahkan, penangkapa dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban yang kehilangan motor. Padahal motor itu terparkir di dalam rumah.
"Korban melapor, laporan itu kami tindaki dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami mengidentifikasi pelaku," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan tetangga korban, polisi mendapatkan ciri-ciri pelaku. Setelah melakukan pengintaian, polisi akhirnya menangkap pelaku.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait