Residivis Curanmor di Bandarlampung, pelakunya remaja berusia 19 tahun (Ruslan AS/MNC Portal)

Dari hasil pemeriksaan, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok pagar.

"Saat itu, korban sedang pergi dan motornya ditinggal di rumah," katanya.

Pelaku kemudian mengambil kunci sepeda motor dan membawa kabur motor milik korban.

Sementara itu, Wahyu mengaku terpaksa mencuri karena tidak punya pekerjaan setelah bebas tahun 2020.

"Terpaksa karena terdesak. Tidak punya pekerjaan setelah bebas dari penjara," katanya.

Selain berhasil menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri oleh pelaku.

"Kami masih menyelidiki jika ada pelaku atau lokasi pencurian lain," kata Warsito.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjar.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network