Nopriyanto (30) menjadi tersangka pencurian mobil milik tetangga di Tulang Bawang, Lampung. (Foto: Ahmad Luthfi Rosyadi)

Nopriyanto mengatakan dirinya sempat menyewa mobil korban untuk tiga hari. Namun baru satu hari berjalan, korban terus-menerus menelepon dirinya untuk mengembalikan mobil yang disewa.

Nopriyanto akhirnya mengembalikan mobil tersebut kepada korban. Namun tak berapa lama dia mengambil kembali mobil tersebut, setelah sempat menduplikat kunci.

Atas perbuatannya, Nopriyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polisi mengamankan barang bukti mobil korban, kunci mobil duplikat dan STNK.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network