Nopriyanto mengatakan dirinya sempat menyewa mobil korban untuk tiga hari. Namun baru satu hari berjalan, korban terus-menerus menelepon dirinya untuk mengembalikan mobil yang disewa.
Nopriyanto akhirnya mengembalikan mobil tersebut kepada korban. Namun tak berapa lama dia mengambil kembali mobil tersebut, setelah sempat menduplikat kunci.
Atas perbuatannya, Nopriyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi mengamankan barang bukti mobil korban, kunci mobil duplikat dan STNK.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait