Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Nasib apes dialami Muhamad Sulton, narapidana hukuman mati ini seharusnya bebas bersyarat. Namun, semua itu batal dan dia harus kembali masuk bui.

Muhamad Sultob merupakan terpidana mati kasus narkoba. Pada Rabu (27/4/2022) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosman Yusa, menuntut Sulton dengan hukuman pidana mati dan denda sebesar Rp10 miliar.

Namun, dalam putusannya pada (21/6/2022) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang diketuai oleh hakim Joni Butar Butar, memvonis bebas M Sulton. Dia dinyatakan tidak terbukti bersalah.

"Menyatakan terdakwa Muhamad Sulton bin H. Royan tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum," begity bunyi putusan PN Tanjungkarang saat itu.

Tak terima dengan keputusan itu, jaksa kemudian mengajukan Kasasi. Hasilnya, pada Kamis (3/11/2022) Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan Kasasi jaksa dan menguatkan tuntutan jaksa untuk memvonis hukuman mati terhadap M Sulton.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network