"Jadi M Sulton ini bebas di tanggal 15 November 2022, tapi di tanggal 8 November 2022 kami mendapatkan dari kejaksaan bahwa M Sulton ini ada perkara lain. Jadi kami tidak bisa bebaskan," kata Porman Siregar, Jumat (25/11/2022).
Dia menjelaskan tidak dibebaskannya M Sulton tersebut merupakan permintaan dari pihak kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. Pihak kejaksaan telah mengirimkan surat agar narapidana M Sulton tidak dibebaskan terlebih dahulu lantaran M Sulton sedang dalam upaya perkara lain.
"Kita kirim surat kepada kejaksaan apakah M Sulton ada perkara lain dan dalam waktu batas 14 hari pihak kejaksaan juga mengirim surat agar M Sulton tidak dibebaskan karena sedang dalam perkara lain. Dalam hal ini juga, jaksa sebagai eksekutor," kata dia.
Di sisi lain Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Helmi Hasan mengatakan, pihaknya telah meminta agar PB ditinjau kembali dan dibatalkan lantaran tidak memenuhi syarat seperti masih terjerat dalam perkara lain.
"Syarat PB itu kan tidak ada perkara lain, sedangkan M Sulton masih ada perkara lain. Makanya kami minta ditinjau lagi dan dibatalkan," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait