Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkum HAM) Republik Indonesia mengeluarkan surat keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap narapidana Muhamad Sulton.
Surat PB tersebut diberikan kepada M Sulton saat terjerat dalam kasus pertamanya dengan perkara narkotika dan menjalani hukuman selama tujuh tahun di Lapas Surabaya, Jawa Timur.
Surat yang dikeluarkan oleh Kemenkum HAM RI tersebut tertuang dalam Nomor: PAS-1588.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
Pada surat itu pula tertembus kepada Kakanwil Kemenkum HAM Lampung, Kajari Bandarlampung, Wali Kota Bandarlampung, Kepala Lapas Kelas II A Narkotika Bandarlampung, Kepala Bapas Bandarlampung, Kapolrestabes Bandarlampung, dan narapidana M Sulton.
Kini dia telah dipindah di Lapas Narkotika Bandarlampung atas pengembangan oleh Polda Lampung terkait kepemilikan 92 kilogram sabu.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Narkotika Bandarlampung, Porman Siregar mengatakan, pihaknya telah menerima surat PB dengan nama narapidana M Sulton.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait