"Perbedaan penerapan pasalnya, fakta perbuatan terdakwa Wawan dalam dakwaan sudah dibacakan tidak berkaitan dengan masalah keagamaan," ungkapnya.
Menyikapi dakwaan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Wawan Kurniawan sepakat tidak akan mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan.
"Kita mengganggap yang disampaikan pada dakwaan tidak ada upaya yang harus kita lakukan. Apa yang disampaikan dalam dakwaan bisa kita buktikan, bahwa yang dilakukan klien kami terbukti tidak bersalah," jelas Abdullah Fajri Aulia.
Sidang perkara atas nama terdakwa Wawan Kurniawan akan dilanjutkan dengan keterangan saksi pada Selasa (30/5) pekan depan. Dalam agenda tersebut, JPU merencanakan bakal menghadirkan 7 orang saksi di muka persidangan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait