Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang menggelar sidang kasus gratifikasi penerimaan fee proyek Pemkab Lampung Utara (Lampura) tahun 2015-2019 (Antara)

Namun penjelasan saksi Taufik Hidayat dipotong oleh Ketua Majelis Hakim Epiyanto dengan mengatakan bahwa di ruangan sidang semua dapat menyimpulkan.

"Semua orang bisa menyimpulkan di ruang sidang," kata Hakim Epiyanto.

"Jangan sok suci. Apalagi orang partai, saya tidak menuduh semua orang partai tapi rata-rata," lanjut Epiyanto.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan empat saksi dalam sidang perkara gratifikasi di Pemkab Lampung Utara dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Dia menjelaskan empat saksi yang dihadirkan tersebut di antaranya mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR; Syahbudin sidang berlangsung secara daring dari Lapas Kalianda.

Kemudian saksi Fria Apris Pratama, Taufik Hidayat, dan Hendri Yandi Irawan. Dalam sidang tersebut, Jaksa KPK mempertanyakan terlebih dahulu kepada saksi Taufik Hidayat terkait fee proyek di Pemkab Lampung Utara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network