Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang menggelar sidang kasus gratifikasi penerimaan fee proyek Pemkab Lampung Utara (Lampura) tahun 2015-2019 (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang menggelar sidang kasus gratifikasi penerimaan fee proyek Pemkab Lampung Utara (Lampura) tahun 2015-2019. Dalam sidang kali ini, Ketua Majelis Hakim Epiyanto bersitegang dengan saksi Taufik Hidayat.

Sidang dengan terdakwa adik mantan Bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara, yakni Akbar Tandaniria Mangkunegara awalnya berlangsung seperti biasa.

Suasana kemudian berubah tegang saat saksi Taufik Hidayat menjelaskan fee proyek pekerjaan dari terdakwa Akbar yang diberikan kepada saksi Taufik Hidayat.

Saat itu terdakwa keberatan atas pengakuan saksi Taufik Hidayat yang mengatakan telah memberikan fee kepada terdakwa Akbar sebesar 30 persen.

Namun saksi Taufik Hidayat berusaha menjelaskan kepada Ketua Majelis Hakim, Epiyanto soal pemberian fee proyek.

"Sebentar yang mulia hakim, saya akan jelaskan," kata Taufik di dalam persidangan.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network