LAMPUNG SELATAN, iNews.id – Dua pelaku perampokan rumah warga di Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, ditangkap polisi. Keduanya telah satu tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kedua pelaku bernama, Darul Efendi dan Susantom. Mereka ditangkap oleh Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan tanpa perlawanan.
Dalam penggerebekan yang terekam kamera, salah satu pelaku menunjukkan barang hasil curian kepada petugas.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, menjelaskan bahwa keduanya terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 4 Maret 2024.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait