Dia menjelaskan, dari penangkapan tersebut, pihaknya kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi kembali mengamankan pria berinisial MA (26) di Desa Braja Sakti Kecamatan Way Jepara.
Dari tangan MA, lanjut Riki, pihaknya berhasil mengamankan 1 strip berisi 7 tablet diduga Tramadol HCI.
Kasat melanjutkan, atas perbuatannya, kedua pelaku diamankan di Mako Polres Lampung Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kedua pelaku dipersangkakan Pasal 197 dan/atau Pasal 196 Undang-undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait