Barang bukti tramadol yang diamankan dari pemud di Lampung Timur (Ira Widyanti/MNC Portal)

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Polisi menangkap pemuda di Lampung Timur. Pemuda berinisial RM (19) itu dijemput lantaran menyimpan dan diduga mengedarkan obat Tramadol.

Kasat Resnarkoba Polres Lampung Timur Iptu Riki Setiawan mengatakan, tersangka berinisial RM (19). Dia diamankan di Desa Labuhan Ratu 1, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Minggu (2/7/2023).

Kasat mengatakan, penangkapan terhadap tersangka RM berawal dari informasi masyarakat soal adanya peredaran psikotropika. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi yang mencurigai pelaku kemudian melakukan penggerebekan terhadap seorang pria yang diduga memiliki obat terlarang. 

"Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat, ditemukan 40 strip yang masing-masing strip berisi 10 tablet diduga Trihexyphenidyl dan diakui barang tersebut merupakan miliknya,” ujar Iptu Riki, Rabu (5/6/2023).


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network