Kedua pelaku pencabulan siswi SMA di Lampung Utara saat diamankan polisi. (foto: Ist)

"Pelaku langsung mengancam korban. Korban merasa ketakutan akhirnya menuruti kemauan pelaku yang mencabulinya," kata Kasat.

Setelah itu tiga pemuda lainnya ikut mencabuli korban secara bergantian. Korban sempat memberontak namun tidak berdaya. 

“Dua pelaku saat ini telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan dua pelaku lainnya dalam pengejaran petugas," ucapnya.

Menurutnya berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengakui perbuatannya dan nekat mencabuli korban karena alasan khilaf serta terpengaruh kerap menonton video porno.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network