Petugas mengecek sumur warga Desa Labuhan Ratu Satu, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Lampung yang diduga tercemar limbah cair dapur MBG. (Foto: iNews).

Atas penemuan tersebut, tim pengawas gabungan meminta pengelola SPPG segera memindahkan IPAL ke lokasi yang lebih jauh dari permukiman warga. Sementara itu, petugas telah mengambil sampel air sumur untuk diperiksa di laboratorium.

Hasil pemeriksaan laboratorium nantinya menjadi dasar untuk memastikan ada atau tidaknya bakteri maupun zat berbahaya dalam air sumur warga. Jika terbukti terjadi pencemaran, pengelola dapur MBG dapat dikenai sanksi administratif.

"Nanti akan kami analisis secara teknis dan yuridis tetapi pada dasarnya perusahaan sudah sepakat dan bekerja sama, salah satunya adalah berkomitmen segera memindahkan sarana IPAL ke lokasi yang baru," ujar PPLH Kabupaten Lampung Timur, Widayat Wahyu Utama.

Selain sanksi administratif, tim pengawas juga dapat merekomendasikan penghentian operasional hingga penutupan permanen dapur apabila ditemukan pelanggaran yang membahayakan lingkungan dan warga.

Pemerintah daerah kini menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk menentukan langkah penanganan dan sanksi terhadap pengelola dapur MBG yang diduga menjadi sumber pencemaran.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network