"Dua kali dilakukan di rumahnya kemudiam sebanyak dua kali dilakukan di losmen. Dia melakukan pencabulan lantaran nafsu melihat tubuh korban," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait