Ilustrasi anak tiri dicabuli ayah (iNews.id)

"Dua kali dilakukan di rumahnya kemudiam sebanyak dua kali dilakukan di losmen. Dia melakukan pencabulan lantaran nafsu melihat tubuh korban," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network