Sejumlah toko di Pasar Tengah, Bandarlampung tutup di hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, Senin (12/7/2021) (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Sejumlah toko di Pasar Tengah, Bandarlampung tutup di hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, Senin (12/7/2021). Hal ini dilakukan karena pemilik toko takut didenda jika nekat buka.

"Semua tutup sementara selama dua pekan selama penerapan PPKM darurat di Bandarlampung," kata Sobirin, pemilik toko pakaian di Pasar Tengah, Senin (12/7/2021).

Sobirin menambahkan, dirinya memilih menutup tokonya dan tak mau melanggar kebijakan itu. Dia juga khawatir terkena sanksi jika nekat membuka toko.

"Dari pada didenda oleh petugas, lebih baik tutup dulu karena bisnis sedang tidak bagus juga, uang lebih baik untuk modal usaha," katanya.

Dia menambahkan, meski menutup sementara waktu tempat usahanya, dirinya tidak memutus kontak para pekerjaannya.

"Tetap dipekerjakan, tidak dipecat, namun memang kita minta di rumah sementara, kalau ke toko hanya beberapa saja untuk bersih-bersih," kata dia.

Sebelumnya, pemilik toko di Pasar Tengah, Kota Bandarlampung kaget dan kecewa. Pasalnya, mereka diminta menutup tempat usahanya tanpa ada pemberitahuan atau sosialisasi terkait PPKM darurat dari pemkot.

"Saya kaget saja, kok tidak boleh buka toko tanpa ada surat pemberitahuan dari pemerintah," kata salah satu pemilik toko di Pasar Tengah, Asen.

Asen menambahkan, dirinya baru tahu pagi ini jika tidak diperbolehkan membuka toko. Saat itu dirinya didatangi salah satu personel kepolisian yang menegurnya untuk tidak melakukan aktivitasnya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network