Menurutnya, petugas menerima informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Dusun VIII, Desa Palembapang. “Sekitar pukul 23.00 WIB, tim gabungan mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan,” katanya.
Dia mengungkapkan, dalam pemeriksaan S mengakui telah mengambil uang milik korban. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp12,9 juta, satu toples bening bertutup oranye dan selembar kain hijau yang digunakan untuk menyembunyikan hasil curian.
"Kami juga berhasil mengamankan hampir seluruh uang hasil kejahatan,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait