Polda Lampung melimpahkan kasus mantan petinggi Khilafatul Muslimin, Abu Bakar ke Kejari Bandarlampung. (ANTARA).

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung melimpahkan kasus penyebaran berita bohong dengan tersangka Abu Bakar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. Abu Bakar adalah mantan petinggi Khilafatul Muslimin.

"Ditreskrimum Polda Lampung telah melimpahkan tersangka Abu Bakar berikut barang bukti," kata Kasubid Penmas Polda Lampung, AKPBP Rahmad Hidayat, Kamis (18/8/2022).

Menurutnya, pelimpahan Abu Bakar karena berkasnya telah P21 dan kejaksaan akan segera membawanya ke persidangan. Dalam kasus yang menjerat Abu Bakar ini, penyidik telah memeriksa 19 saksi dan enam ahli.

Dijelaskan Rahmad, Abu Bakar menjadi tersangka setelah mengeluarkan pernyataan bohong dan kata-kata yang bertentangan dengan undang-undang pada 7 Juni 2022.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network