Bripka RAM oknum polisi yang terlibat curanmor di Bandarlampung (Ira Widyanti/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Oknum polisi berinisial Bripka RAM yang terlibat kasus pencurian sepeda motor di Bandarlampung mempunyai peran cukup penting. Peranan pelaku ini diungkap dari hasil pemeriksaan penyidik.

"Bripka RAM berperan ikut serta mengamankan aksi tersebut dan membantu mengantarkan rekannya," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra, Jumat (3/3/2023).

Dia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Bripka RAM mengaku diajak oleh saudaranya melakukan pencurian.

"Jadi (Bripka RAM) ini bukan pelaku utama tindak pidana ini," kata Dennis.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

Sementara kepada polisi, Bripka RAM mengaku melakukan pencurian motor lantaran memiliki permasalahan rumah tangga.

Sebelumnya, aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi. Kali ini, dua unit sepeda motor di Bumi Manti 4, Kampung Baru, Kedaton, Bandarlampung berhasil dibawa kabur, Rabu (15/2/2023) dini hari.

Salah seorang warga, Angga mengatakan, peristiwa pencurian sepeda motor itu sempat menghebohkan warga lantaran motor dan tas terduga pelaku tertinggal di sekitar lokasi kejadian. 

"Awalnya kami enggak curiga dengan sepeda motor honda beat warna putih biru dan tas berwarna cokelat. Pas kami buka, tas itu berisi perlengkapan dinas milik kepolisian," kata Angga. 

Angga menuturkan, saat dibongkar, didalam tas tersebut ditemukan atribut kepolisian berupa pakaian dinas bertuliskan oknum polisi berinisial Bripka RAM, kartu anggota, tiga buah topi polisi, senjata tajam, kartu ATM dan sejumlah dokumen kepolisian.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network