BANDAR LAMPUNG, iNews.id- Polisi mengusut viral pernyataan Komika Aulia Rakhman yang diduga menghina Nabi Muhammad. Polisi juga mendalami motif pernyataan Aulia Rakhman hingga videonya viral di media sosial.
Dalam pemeriksaan polisi, Komika Aulia Rakhman beralasan spontanitas ketika membawakan materi nama nabi saat stand up dalam acara desak Anies Baswedan, Kamis (7/12/2023).
"Alasan tersangka AR membawakan materi itu katanya spontan saja. Itu tidak direncanakan, jadi materi itu spontanitas," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik , Senin (11/12/2023).
Dia mengungkapkan, dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dan 1 unit rekaman video berdurasi 2 jam 2 menit 10 detik dengan alamat link www.youtube.com/watch dengan judul desak Anies Baswedan.
"Saat ini dua barang bukti tersebut telah dikirimkan ke laboratorium forensik untuk diteliti dan dilakukan pemeriksaan," ucapnya.
Sebelumnya, Komika Aulia Rakhman (33 tahun) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.
Aulia Rakhman diduga telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy-nya dalam acara 'Desak Anies' di Kafe Kopi Bento, Kamis (7/12/2023).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait