"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama dua bulan," kata Hakim.
Hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta untuk terdakwa Heryandi dan Rp150 juta untuk terdakwa M. Basri.
"Jika tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana satu dan dua harta bendanya tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun," ungkap hakim.
Atas vonis majelis hakim tersebut, kedua terdakwa dan tim penasihat hukumnya sepakat mengambil sikap pikir-pikir. Senada, jaksa penuntut umum (JPU) KPK juga menyatakan pikir-pikir.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait