Viral cerita Aiptu Rusmini yang dipecat Polda Lampung (Istimewa)

Lalu, pada tahun 2017 Aiptu Rusmini melaporkan kembali ke polsek TBS tentang keterangan palsu Zainudin tetapi tidak ditindaklanjuti oleh penyidik selama setahun hingga terlapor meninggal dunia. 

Hal itu, menurutnya merugikan Aiptu Rusmini karena tidak dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) baik pidana maupun perdata di PTUN. 

"Terbukti bahwa hukum tebang pilih banyak anggota polri polda lampung yg melakukan tindak pidana di aktifkan dinas kembali sedangkan IBU SAYA hanya korban keterangan palsu blm di aktifkan hingga saat ini. Bahkan bukti prestasi dan loyalitas yg tinggi aiptu rusmini telah memberikan kontribusi bantuan berupa alat2 pendukung perkantoran polda lampung dan jajaran senilai +-500 jt  tidak di jadikan  pertimbangan untuk tidak di PTDH atau pensiun dini," jelasnya. 

Selain itu, selama 8 tahun pihaknya telah melakukan berbagai cara agar kasus ibunya ditindaklanjuti, bahkan Aiptu Rusmini juga telah ke Propam Mabes Polri, namun tidak ada kejelasan. 

"Setelah dri PROPAM MABES POLRI, saya dan ibu saya di panggil oleh WAKAPOLDA Lampung dan saat itu diwakilkan oleh IRWASDA KOMBES POL Sustri Bagus, yang mengakui bahwa kasus ibu saya “DIPELINTIR” perdata menjadi pidana. Namun lagi lagi hanya angin lalu," tulisnya.

Dia berharap agar ada keadilan untuk ibunya Aiptu Rusmini.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network