1 Pelaku Curas yang Aniaya dan Rampas HP Korbannya Ditangkap Polisi
                
            
                Dia melanjutkan, kemudian di lokasi tersebut CJK yang sudah menunggu langsung memukul wajah korban sambil meminta paksa uang Rp400.000, korban tetap tidak memberikan. Sehingga terduga CJK mengambil paksa handphone milik korban.
                                    Atas kejadian yang dialaminya, kata dia, korban BY melapor ke Polsek Muara Sungkai dan pihak Polsek yang menerima laporan korban langsung menindaklanjutinya dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Menurutnya, selain pelaku CJK, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk Realmi 5 warna biru milik korban.
                                    Dia mengungkapkan, atas perbuatannya pelaku CJK terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 365 tentang Curas dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Terhadap pelaku inisial ZK saat ini masih dalam pengejaran anggota," ujarnya.
                                    Editor: Candra Setia Budi