get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

1 Pelaku Curas yang Aniaya dan Rampas HP Korbannya Ditangkap Polisi 

Senin, 13 Februari 2023 - 18:49:00 WIB
1 Pelaku Curas yang Aniaya dan Rampas HP Korbannya Ditangkap Polisi 
pelaku curas

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) diamankan Unit Opsnal Polsek Muara Sungkai Polres Lampung Utara, Minggu (12/2/2023) malam. Pelaku yakni berinisial CJK (27). 

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, pelaku melakukan curas terhadap korbannya inisial BY di tempat tongkrongan korban, Sabtu (11/2/2023) lalu.

Dia menceritakan, peristiwa tersebut berawal saat pelaku lainnya inisial ZK datang ke rumah kekasihnya inisial PT pada Sabtu malam, korban melihat ada kiriman pesan WhatsApp di handphone PT dari pria lain yakni BY.

Keesokan harinya saat sedang berkumpul bersama rekan-rekannya, BY didatangi oleh terduga pelaku ZK yang langsung memukul muka korban BY dan meminta uang Rp150.000, namun tidak diberikan oleh korban. 

"Korban pun dibawa oleh terduga pelaku ZK menuju area kantor pertanian di dusun Karang Indah Desa Negeri Ujung Karang," ujarnya, Senin (13/2).

Dia melanjutkan, kemudian di lokasi tersebut CJK yang sudah menunggu langsung memukul wajah korban sambil meminta paksa uang Rp400.000, korban tetap tidak memberikan. Sehingga terduga CJK mengambil paksa handphone milik korban.

Atas kejadian yang dialaminya, kata dia, korban BY melapor ke Polsek Muara Sungkai dan pihak Polsek yang menerima laporan korban langsung menindaklanjutinya dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Menurutnya, selain pelaku CJK, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk Realmi 5 warna biru milik korban.

Dia mengungkapkan, atas perbuatannya pelaku CJK terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 365 tentang Curas dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Terhadap pelaku inisial ZK saat ini masih dalam pengejaran anggota," ujarnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut