1 Pelaku Curas yang Aniaya dan Rampas HP Korbannya Ditangkap Polisi
LAMPUNG UTARA, iNews.id - Satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) diamankan Unit Opsnal Polsek Muara Sungkai Polres Lampung Utara, Minggu (12/2/2023) malam. Pelaku yakni berinisial CJK (27).
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, pelaku melakukan curas terhadap korbannya inisial BY di tempat tongkrongan korban, Sabtu (11/2/2023) lalu.
Dia menceritakan, peristiwa tersebut berawal saat pelaku lainnya inisial ZK datang ke rumah kekasihnya inisial PT pada Sabtu malam, korban melihat ada kiriman pesan WhatsApp di handphone PT dari pria lain yakni BY.
Keesokan harinya saat sedang berkumpul bersama rekan-rekannya, BY didatangi oleh terduga pelaku ZK yang langsung memukul muka korban BY dan meminta uang Rp150.000, namun tidak diberikan oleh korban.
"Korban pun dibawa oleh terduga pelaku ZK menuju area kantor pertanian di dusun Karang Indah Desa Negeri Ujung Karang," ujarnya, Senin (13/2).
Editor: Candra Setia Budi