1,5 Tahun Buron, Pencuri Motor dan 4 HP di Lampung Ditangkap Polisi
WAY KANAN, iNews.id - Seorang pria di Way Kanan, Lampung, berinisial SUT (33), warga Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Kasui, ditangkap polisi, Jumat (17/3/2023). Dia ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor dan empat unit motor milik korbannya Raswan (26).
Diketahui, peristiwa pencurian yang dilakukan pelaku terjadi di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, (2/10/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat pada Kamis 16 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 WIB bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.
Mendapat informasi itu, anggota Polsek Baradatu di backup oleh Polsek Kasui melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (17/3/2023) sekitar pukul. 00.45 WIB.
"Kini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, sedangkan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (PN) Blambangan Umpu pada bulan Oktober Tahun 2021 dengan pelaku An. Angga Saputra,” katanya.
Dia menceritakan, kronologi kejadian berawal saat baru pulang ke rumah melihat pintu rumah bagian depan dalam posisi tidak terkunci.
Melihat itu, korban masuk ke dalam rumah dan melihat sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi B 3279 PDX yang di parkir di ruang tamu sudah tidak ada lagi.
Tak hanya motor, diduga pelaku juga mengambil handphone (HP) korban sebanyak empat unit berbagai merek yang berada di atas lemari ruang tamu.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp15 Juta dan melapor ke Polsek Baradatu.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Baradatu.
"Atas perbuatannya, yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi