2 Pelaku Curas yang Resahkan Warga Way Kanan Ditembak Polisi

Korban kemudian menyuruh anaknya untuk memasukkan motor, namun anaknaya belum juga memasukan dan masih duduk di ruang tamunya.
Sekitar 15 menit setelah duduk bersantai, korban mendengar suara seperti benda bergerak, ia lalu mengamati dengan cermat melalui jendela depan rumah dan melihat ada seseorang laki-laki sedang berusaha memindahkan motornya dengan cara memundurkan motor saat di parkiran diteras rumah korban.
Setelah itu, Basuri langsung keluar dan memegang orang yang hendak membawa kabur sepeda motornya dan seketika pelaku melepaskan motor korban, langsung berlari.
Korban pun mengejar pelaku yang masih terus berlari dan memegangi tas ransel yang dipakai sehingga pelaku terjatuh.
Saat akan diamankan, pelaku mengeluarkan sajam jenis pisau dari pinggangnya dan menyerang korban.
Karena terancam, akhirnya korban dan anaknya melepaskan pelaku hingga ia melarikan diri dengan melewati tembok rumah menuju areal perkebunan jagung.
Dari tangan pelaku, korban mengamakan tas ransel berisi satu unit handphone Nokia Type 105 warna hitam. Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Petugas Polsek Banjit yang menerima laporan polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga dua pelaku berhasil ditangkap di kediamannnya masing-masing.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan jika terbukti bersalah tersangka dapat dikenakan Pasal 365 KUHP dengan kurungan penjara maksimal sembilan tahun penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi