get app
inews
Aa Text
Read Next : Lawan Petugas Pakai Garpu, Residivis Pencuri Mobil di Lampung Utara Ditembak

2 Pelaku Curas yang Resahkan Warga Way Kanan Ditembak Polisi

Minggu, 05 Februari 2023 - 17:38:00 WIB
2 Pelaku Curas yang Resahkan Warga Way Kanan Ditembak Polisi
Dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang resahkan warga Way Kanan ditembak polisi. (Foto: Ilustrasi ditembak/Ist)

WAY KANAN, iNews.id - Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Way Kanan, Lampung yakni berinisial JU (42) dan AMH (32) ditangkap polisi. Keduanya terpaksa ditembak petugas karena melawan saat akan ditangkap.
  
Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto mengatakan, mereka ditangkap karena melakukan aksi pencurian kendaraan motor dengan kekerasan di Kampung Sumber Baru, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, pada Jumat (20/1/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kedua pelaku, sambungnya, ditangkap di kediamannya masing-masing pada Minggu (5/2/2023) dini hari. Pelaku JU ditangkap di Dusun Cempedak Kampung Juku Batu, Kecamatan Banjit dan pelaku AMH di Kampung Rantau Temiang, Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Saat akan ditangkap, kata dia, pelaku berusaha melawan hingga diberi tindakan tegas dan terukur di kaki kedua pelaku.

"Sempat melakukan perlawanan terhadap petugas berusaha melarikan diri sehingga akhirnya keduanya diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanan pelaku JU dan untuk pelaku AMH pada bagian kaki kiri.” katanya, Minggu.

"Saat ini kedua tersangka dan barang buktinya sudah kita amankan di Polsek Banjit Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” lanjutnya.

Kronologi kejadian

Dia menceritakan, aksi yang dilakukan pelaku yakni mengendarai sepeda motor berkeliling mencari target sepeda motor yang sedang terparkir di depan rumah. Ketika korban lengah pelaku langsung mengambilnya.

Saat itu, sambungnya, korbannya Basuri bersama anak dan istrinya baru pulang dari menonton final pertandingan bola voly lalu memarkirkan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi F 6487 EF di teras depan rumahnya di Kampung Sumber Baru, Banjit.

Korban kemudian menyuruh anaknya untuk memasukkan motor, namun anaknaya belum juga memasukan dan masih duduk di ruang tamunya.

Sekitar 15 menit setelah duduk bersantai, korban mendengar suara seperti benda bergerak, ia lalu mengamati dengan cermat melalui jendela depan rumah dan melihat ada seseorang laki-laki sedang berusaha memindahkan motornya dengan cara memundurkan motor saat di parkiran diteras rumah korban.

Setelah itu, Basuri langsung keluar dan memegang orang yang hendak membawa kabur sepeda motornya dan seketika pelaku melepaskan motor korban, langsung berlari.

Korban pun mengejar pelaku yang masih terus berlari dan memegangi tas ransel yang dipakai sehingga pelaku terjatuh.

Saat akan diamankan, pelaku mengeluarkan sajam jenis pisau dari pinggangnya dan menyerang korban.
 
Karena terancam, akhirnya korban dan anaknya melepaskan pelaku hingga ia melarikan diri dengan melewati tembok rumah menuju areal perkebunan jagung.

Dari tangan pelaku, korban mengamakan tas ransel berisi satu unit handphone Nokia Type 105 warna hitam. Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
  
Petugas Polsek Banjit yang menerima laporan polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga dua pelaku berhasil ditangkap di kediamannnya masing-masing.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan jika terbukti bersalah tersangka dapat dikenakan Pasal 365 KUHP dengan kurungan penjara maksimal sembilan tahun penjara," tegasnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut