3 Pelaku Curanmor di Lampung Ditangkap Polisi, Pelaku Masih Pelajar
Sebelum melakuan transaksi, para pelaku sempat meminta anggota yang menyamar sebagai pembeli untuk selfi di lokasi juga meminta foto KTP sebelum bertransaksi.
Kemudian, lanjutnya, sekitar pukul 23.00 WIB datang ketiga pelaku dengan mengendarai sepeda motor hasil curian yang akan dijual mereka.
Saat akan ditangkap, kata dia, tersangka DA melakukan perlawanan dengan menggunakan Sebilah badik, sedangkan pelaku BP melarikan diri ke arah rumah warga, atas bantuan warga ketiga pelaku berhasil ditangkap.
Ketiga pelaku merupakan pelajar SMA di wilayah kecamatan Air Naningan. Selain menangkap pelaku turut juga diamankan sepeda motor Honda Beat warna biru milik korban, sepeda motor Yamaha Mio J warna merah putih milik pelaku dan sebilah badik bersarung kulit warna coklat.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Pulau Panggung.
Atas perbuatannya, ketiga pelajar ini dijerat Pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun. Namun penyidikannya mengacu Undang-undang (UU) Peradilan Anak.
Editor: Candra Setia Budi