get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelarian Narapidana Kabur dari Lapas Merauke Berakhir di Wasur, Ditangkap Tanpa Perlawanan

32 Narapidana Dapat Remisi Khusus Tahun Baru Imlek 2021

Jumat, 12 Februari 2021 - 11:42:00 WIB
32 Narapidana Dapat Remisi Khusus Tahun Baru Imlek 2021
Ilustrasi narapidana dipenjara (Foto: AFP)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 32 narapidana di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek 2021. Narapidana yang menerima remisi yakni mereka pemeluk agama Konghucu.

Adapun rinciannya, delapan orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 14 orang mendapat pengurangan hukuman satu bulan, delapan orang mendapat pengurangan hukuman satu bulan 15 hari, dan dua orang mendapat pengurangan hukuman dua bulan.
 
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga mengatakan, usulan remisi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dengan optimalisasi penggunaan teknologi informasi. Yakni dilakukan secara online berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). 

"Dengan adanya remisi online melalui SDP, prosesnya menjadi lebih cepat, murah, akurat, dan transparan. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga," kata Reynhard dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/2/2021).

Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima RK Imlek terbanyak, yaitu sebanyak 12 narapidana. Disusul Kanwil Kemenkumham Banten sebanyak 4 narapidana, dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak tiga narapidana.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut