get app
inews
Aa Text
Read Next : HUT RI, 28 Narapidana Lapas Narkotika Bandung Dapat Remisi Bebas

38 Napi di Lapas Narkotika Bandarlampung Diusulkan Bebas saat HUT RI

Jumat, 05 Agustus 2022 - 19:08:00 WIB
38 Napi di Lapas Narkotika Bandarlampung Diusulkan Bebas saat HUT RI
Ilustrasi napi bebas langsung sujud syukur (Foto: Hana Purwadi)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Sebanyak 38 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandarlampung, diusulkan bebas. Usul ini diajukan bertepatan dengan HUT Republik Indonesia ke-77.

"Sementara kita usulkan 38 orang bebas atau RU2. Mudah-mudahan semuanya terkabulkan," kata Kalapas Narkotika, Porman Siregar, Jumat (5/8/2022).

Dia menambahkan, selain mengusulkan 38 orang warga binaan yang akan bebas, pihaknya juga mengusulkan sebanyak 699 orang warga binaan yang akan mendapat remisi atau RU1.

Pengusulan tersebut, lanjut dia, akan terus  bertambah lantaran ada yang masih dalam pengurusan berkas maupun data-data lainnya.

"Sementara yang selesai dan sudah kita usulkan 699 orang. Mungkin nanti ada penambahan karena mereka ada yang sedang menyiapkan berkas dan lainnya," kata dia.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut