38 Napi di Lapas Narkotika Bandarlampung Diusulkan Bebas saat HUT RI
Jumat, 05 Agustus 2022 - 19:08:00 WIB

Porman menambahkan remisi tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
"Kepada yang bebas juga nanti pada HUT RI agar dapat menjadi lebih baik dan berguna di lingkungan masyarakat. Tidak usah lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum sehingga tidak kembali masuk," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto