4 Terdakwa Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ternyata Punya Tugas Berbeda, Ini Perannya

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Empat terdakwa jaringan gembong narkoba Fredy Pratama ternyata punya peran masing-masing. Hal itu terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (23/10/2023).
Pada perkara ini, AKP Andri didudukkan sebagai terdakwa perkara narkotika gembong Fredy Pratama bersama dengan tiga terdakwa lainnya. Mereka diadili dalam dua berkas perkara secara terpisah.
Ketiga terdakwa tersebut yakni Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae, M Ahyat Roja’i dan Muhammad Fikri.
JPU Muhammad Rivani mengatakan, keempat terdakwa merupakan satu kelompok wilayah Sumatera dalam jaringan narkotika internasional pimpinan Fredy Pratama.
Adapun peran masing-masing terdakwa yakni AKP Andri sebagai kurir spesial, Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae sebagai operator pendistribusian narkotika.
"Sementara M Ahyat Roja’i dan Muhammad Fikri Noufal sebagai orang yang berperan mengurus rekening pembayaran upah para kurir," ujar JPU dalam persidangan, Selasa (24/10/2023).
Dalam sidang perdana ini, AKP Andri Gustami mendapat sangkaan dari Jaksa sebagai orang yang berperan membantu meloloskan pengiriman sabu dan ekstasi milik Fredy Pratama sebanyak 8 kali pengiriman.
Pengiriman barang haram tersebut dilakukan pada Mei dan Juni 2023 dengan berat total sabu sebanyak 150 kilogram beserta pil ekstasi 2.000 butir.
Editor: Donald Karouw