get app
inews
Aa Text
Read Next : Nekat! IRT di Sukabumi Selundupkan Sabu untuk Napi di Lapas, Disimpan dalam Mulut

5.413 Napi di Lampung Dapat Remisi HUT RI, 95 Orang Langsung Bebas

Minggu, 18 Agustus 2024 - 15:17:00 WIB
5.413 Napi di Lampung Dapat Remisi HUT RI, 95 Orang Langsung Bebas
Puluhan napi di Lampung mendapat remisi bebas langsung di HUT ke-79 RI. (Foto: MPI)

"Kemudian, Rutan Kelas IIB Menggala ada 247 RU I dan 8 RU II, Rutan Kelas IIB Krui ada 100 RU I dan 2 RU II, dan Rutan Kelas IIB Kotabumi ada 217 RU I," jelasnya.

Syarat narapidana bisa mendapatkan remisi yaitu berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan.

"Lalu, untuk tindak pidana terkait PP 99 Tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," ujarnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut