get app
inews
Aa Text
Read Next : Tok! Pembunuh Sopir Taksi Online di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Anak Bunuh Ibu Kandung di Lampung Utara Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 18 Juli 2023 - 16:29:00 WIB
Anak Bunuh Ibu Kandung di Lampung Utara Divonis Penjara Seumur Hidup
Saripudin (30) yang membunuh ibu kandungnya di Lampung Utara divonis penjara seumur hidup. (Foto: Jimi Irawan)

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi menghukum anak yang membunuh ibu kandung di Lampung Utara dengan vonis penjara seumur hidup. Terdakwa adalah Saripudin (30).

"Terdakwa Saripudin telah diputus dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Humas PN Kotabumi, Muamar AM Fariq, Selasa (18/7/2023).

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara. 

Dalam pembelaan di persidangan, terdakwa disebut mengalami gangguan kejiwaan. Namun hal tersebut tidak terbukti. 

Berdasarkan hasil visum, Saripudin tidak memiliki tanda-tanda gangguan jiwa.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut