get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Pembunuhan Sopir Taksi Online di Medan, Ayah-Anak Dihukum Penjara Seumur Hidup

Anak Bunuh Ibu Kandung di Lampung Utara Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 18 Juli 2023 - 16:29:00 WIB
Anak Bunuh Ibu Kandung di Lampung Utara Divonis Penjara Seumur Hidup
Saripudin (30) yang membunuh ibu kandungnya di Lampung Utara divonis penjara seumur hidup. (Foto: Jimi Irawan)

Kepala Kejari Lampung Utara, M Farid Rumdana menjelaskan, JPU menuntut Saripudin melakukan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP.

Para hakim sepakat untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Saripudin.

Kasus yang menggemparkan Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara ini terjadi pada 9 Oktober 2022. Saripudin membunuh ibu kandungnya, Maybah (60) sekitar pukul 06.00 WIB. 

Persoalannya sepele. Saripudin kesal karena tak diberikan uang untuk membeli rokok.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut