get app
inews
Aa Text
Read Next : Rekrut Pekerja Ilegal, Bos Perusahaan TKI di Malang Hanya Divonis 2 Tahun Penjara

Aniaya dan Rampas Ponsel Warga, Pria di Lampung Utara Ditangkap Polisi

Senin, 13 Februari 2023 - 16:00:00 WIB
Aniaya dan Rampas Ponsel Warga, Pria di Lampung Utara Ditangkap Polisi
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Polisi menangkap pelaku penganiayaan disertai dengan pencurian dan kekerasan (curas) di Lampung Utara. Pelaku diketahui berinisial CJK (27).

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, peristiwa bermula dari korban BY datang ke rumah kekasihnya berinisial PT pada Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Korban melihat ada chatingan WhatsApp dari pria lain di ponsel pacarnya, kemudian dibalas oleh korban BY," kata Eko Rendi, Senin (13/2/2023).

Keesokan harinya saat BY sedang berkumpul bersama rekan-rekannya, didatangi oleh terduga pelaku ZK.

Dia seketika memukul bagian muka korban BY dan meminta uang Rp150.000, namun oleh korban tidak diberikan.

Korban pun dibawa oleh pelaku ZK menuju area kantor pertanian di Dusun Karang Indah, Desa Negeri Ujung Karang.

Di lokasi tersebut sudah ada menunggu rekan ZK inisial CJK yang setelah bertemu langsung memukul wajah korban sambil meminta paksa uang Rp400.000.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut