Aniaya Istri Sejak 2007, Petani di Tulang Bawang Ditangkap Polisi
Selasa, 28 Februari 2023 - 14:12:00 WIB
Perbuatan terakhir dilakukan tersangka pada Minggu (26/2/2023) pagi dengan menggunakan gagang sapu, Arpin memukul tangan kanan dan kiri, serta paha korban.
"Akibatnya korban mengalami luka di siku tangan, memar di dua pahanya," ungkapnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkab perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Banjaragung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dan Pasal 44 ayat 2 undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Editor: Candra Setia Budi