get app
inews
Aa Text
Read Next : IKN Jadi Ibu Kota Politik, Targetkan 9.500 ASN Pindah pada 2029

ASN Bandarlampung Dilarang Pergi saat Libur Panjang Isra Miraj

Selasa, 09 Maret 2021 - 17:27:00 WIB
ASN Bandarlampung Dilarang Pergi saat Libur Panjang Isra Miraj
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana (Antara)

Kemudian, jika ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan atau dalam keadaan terpaksa untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, mereka harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.

ASN yang bepergian ke luar daerah harus memperhatikan risiko sesuai status zona daerah yang dituju berdasarkan keputusan Satgas Covid-19.

Apabila terdapat ASN yang tidak mengindahkan SE ini akan dikenakan sanksi disiplin pegawai sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut