ASN Bandarlampung Dilarang Pergi saat Libur Panjang Isra Miraj
Selasa, 09 Maret 2021 - 17:27:00 WIB

Kemudian, jika ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan atau dalam keadaan terpaksa untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, mereka harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.
ASN yang bepergian ke luar daerah harus memperhatikan risiko sesuai status zona daerah yang dituju berdasarkan keputusan Satgas Covid-19.
Apabila terdapat ASN yang tidak mengindahkan SE ini akan dikenakan sanksi disiplin pegawai sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Editor: Nur Ichsan Yuniarto