ASN Bandarlampung Dilarang Pergi saat Libur Panjang Isra Miraj

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Kota Bandarlampung melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk berlibur atau berpergian ke luar kota saat libur Isra Miraj. Libur panjang akhir pekan ini jatuh pada 11 sampai 14 Maret 2021.
"Saya imbau baik baik ASN ataupun honorer, semua pegawai di lingkungan Pemkot Bandarlampung dilarang bepergian di hari libur panjang ini," kata Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, Selasa (9/3/2021).
Eva menambahkan, pemkot pun telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembatasan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama libur pada masa pandemi Covid-19.
"Mari kita isi liburan panjang ini lebih banyak bersama keluarga di rumah," kata dia.
Dalam Surat Edaran Wali Kota Bandarlampung Nomor 049/327/109/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah saat libur tersebut, ASN Pemkot Bandarlampung dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke daerah atau mudik sejak tanggal 10 hingga 14 Maret 2021.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto